
Moh. Dawamudin
Dalam kehidupan empirik, pluralitas dalam kehidupan (al-tanawwu’ fi al-hayat) manusia dalam berbagai hal/aspek adalah satu keniscayaan, dan nanpaknya pluralitas ini juga merupakan sunnatullah yang harus kita terima dengan sikap inklusif. Kita sudah melihat dalam kehidupan faktual bahwa suku, bahasa, ras, agama bahkan sampai pandangan ideologi yang ada di muka bumi ini sangat beragam. Dengan demikian menolak pluralitas dalam hehidupan manusia di alam jagat ini nampaknya sesuatu yang sangat mustahil. Bahkan dalam Islam sendiri- apabila kita melihat di dalam sejarah Islam- kita akan menemukan berbagai firqah, madzhab yang bermacam-macam dan banyak.
Atas fakta empiris pluiralitas itu, maka dalam konteks interaksi sosial sekarang ini, yang perlu dibangun adalah “teologi ukhuwwah” atau teologi kebersamaan trans-agama. Ini penting karena di Indonesia ini yang namanya agama sangat banyak jumlahnya. Persoalan kerukunan umat umat beragama selalu menarik untuk diwacanakan. Kemajemukan agama di Indonesia ini “memungkinkan” munculnya berbagai ketegangan yang tidak mustahil mengarah kepada “konflik” antaragama. Di era reformasi atau kira-kira mulai tahun 1997 akhir sampai sekarang, di Indonesia ini masih sering dijumpai kerusuhan dan radikalisasi massa yang menggunakan dan atau berdalih atas nama agama. Seringkali konflik, ketegangan dan pertentangan yang terjadi di masyarakat “menggered” aspek/ranah agama atau lembaga agama ke dalam pusaran konflik. Padahal, dalam banyak hal, kerusuhan dan konflik horisontal itu lebih banyak disulut oleh faktor non-agama.
Landasan teoritis sekaligus teologis tentang ukhuwah dalam Islam itu sudah punya yaitu pada ayat terakhir surat al-Kafirun “lakum dinukum waliyadin” (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Makna dari ayat tersebut tentu adanya keharusan bersama untuk saling menjaga eksistensi masing-masing agama karena “mereka itu punya hak untuk menjalankan ajaran agamanya dan kita juga”. Dengan kata lain, umat Islam hendaknya bisa menjaga eksistensi agama dan tempat ibadah kita dan mereka non muslim. Di dalam sejarah perkembangan Islam pun kita jumpai adanya model masyarakat pluralis yaitu kehidupan bersama di Madinah. Pada saat itu komunitas yang hidup bersama terdiri dari aorang-orang Yahudi, Nasrani, Musyrik, Muslim Anshar, Muslim Muhajirin dan suku-suku yang lain. Mereka diikat untuk hidup bersama secara damai oleh “Piagama Madinah”. Mereka punya hak dan kewajiban yang sama sebagai “warga negara”. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda yang artinya, “barangsiapa yang membunuh non-muslim dzimmi, yang tidak dalam keadaan perang, sayalah lawannya di akhirat”
Di beberapa negara yang masyoritas penduduknya beragama Islam seperti di Mesir, Libanon, Suriah hubungan antara Islam dan Kristen benar-benar sudah cair. Artinya hampir tidak ada konflik dan bentrokan antara Islam dan Kristen yang diakibatkan persoalan agama.
Tapi, di Indonesia ini hubungan trans-agama belum begitu cair betul- hal ini seperti yang disinyalir oleh Prof. Dr. KH. Saig Aqil Siraj bahwa “anehnya di Indonesia ini orang yang fanatik dan pidatonya keras itu dianggap keislaman dan keimanannya kuat sekali- sementara- orang yang bersiokap terbuka dianngap imannya kurang kuat dan islamnya tidak jelas. Padahal kalau kita menyimak sejarah Islam, di sana kita akan dapat menemukan pesan nabi Muhammad Saw kepada Usamah bin Zaid ketika mau berangkat perang ke Romawi, yaitu : janganlah engkau bunuh warga sipil, anak-anak, wanita, jangan engkau rusak tempat-tempat ibadah, orang-orang yang sedang beribadah di dalam Gereja dan bahkan dilarang untuk merusak tanaman. Dan apabila mereka sudah ada dalam tahanan, perlakukan dengan baik.
Dan masih soal teologi ukhuwah ini, kita perlu melihat sejarah Islam pada era Abbasiyah khususnya pada era pemerintahan Harun al_Rasyid. Pada era kepemimpinannya, yang dibangunkan tempat ibadah itu bukan saja umat Islam, tetapi umat Kristiani dan umat Yahudi juga dibuatkan tempat ibadah.
Kesimpulan sementara adalah bahwa kita, apapun agamanya, harus belajar memahami orang lain termasuk agama lain, “the others”. Mengapa demikian, karena di dalam agama itu paling tidak ada satu hal/aspek yang bisa membentuk model keberagamaan seseorang yaitu : pertama, ada sesuatu yang sangat built-in di dalam agama yaitu “emosi”. Emosi itu kalau sudah menjadi emosional, akan menjadi bibit atau cikal bakal dari munculnya agresifitas yang mudah mengarah kepada tindakan kekerasan ( (violence). Kedua, aktifitas keagamaan bisa mengurangi tindak kekerasan, dan juga bisa menjadi daya dorong yang hebat untuk menimbilkan kekerasan. Ketiga, masyarakat beragama yang tidak agresif itu biasanya terkondisikan oleh model pendidikan (leraning system) yang ditawarkan oleh pimpinan agama, masyarakat, atau kelompok agama yang santun secara sosial. Sebaliknya masyarakat beragama yang agresif biasanya terbentuk oleh model pemahaman pemahaman keagamaan para elit pemimpinnya (guru, dosen, kyai, pastur, romo, pendeta dll) yang berubah tanpa sadar dan menjelma menjadi “ideologi” pembele kepentongan tertentu.
Oleh karena itu, pimpinan elit agama termasuk di dalamnya : guru, dosen,orang tua, kyai, da’i, muballigh, pendeta, pastur, romo, biksu, pimpinan gerakan mahasiswa, pimpinan ormas, pimpinan politik yang berbasis agama itu menjadi key-persons ke mana layar akan berkembang. Berkembang ke arah konsensus dan kompromi yang mengarah kepada kesejukan dan perdamaian (peace), atau ke arah pertentangan, mutual distrust dan kekerasan. Dan itulah watak asli dari agama yang memang ambivalent (bisa sejuk, bisa beringas, bisa lunak, bisa keras, bisa damai dan juga bisa perang). Karena sifatnya yang mendua, maka mestinya para elit agama harus betul-betul ekstra hati-hati dan waspada. Tingkah laku, akhlak sosial politik, munamuni, fatwa-fatwa keagamaan yang dikeluarkan oleh pemimpin agama akan sangat membentuk perilaku (behaviour) agresif dan non-agresif dari umatnya.
Dan salah satu upaya untuk menumbuhkan mutual-trust adalah dengan secara bersama mengadakan aksi sosial seperti penanaman “seribuh pohon kerukunan umat beragama” yang pada hari ini akan dilaksanakan bersama oleh berbagai komunitas agama yang ada di Kebumen. Kegiatan bersaa semacam ini perlu ditumbuhkembangkan dan ditambah frekuensinya. Di samping itu-kalau tidak keliru- al-qur’an sendiri menegaskan tentang keseimbangan alam raya (Qs. Al-Rahman : 7-9) Allah Swt menegaskan pentingnya menjaaga keseimbangan. Ketiga ayat keseimbangan tersebut disebut di sela-sela ayat-ayat yang berbicara tentang nikmat-nikmat Allah yang ada di daratan, lautan dan udara. Dan ini masih diselingi dengan pengulangan kalimat fabiayyi aalaa-i rabbikumaa tukadzdzibaan (maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan). Hal ini mencerminkan bahwa nikmat Allah yang ada daratan, lautan dan udara, baru bisa dinikmati kalau terjadi keseimbangan dalam ekosistem, dan kegiatan penanaman 1000 pohon ini adalah salah satu upaya untuk itu.
Dalam al-Qur’an juga banyak menyebut tentang pepohonan dan tetumbuhan serta fungsi-fungsinya, misalnya Qs. Yasin : 80 “Yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu”- menerangkan salah satu fungsi tanaman/tumbuhan sebagai penyuplai oksigen. Di samping itu, tentang fungsi tanaman/tumbuhan sebagai peresap air dapat dibaca pada Qs. Al-Mu’minun : 18 “Dan Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya”. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Referensi :
1. Al-Qur’an dan Terjemahnya
2. Mastuki (ed), Kiai Menggugat, Jakarta : Pustaka Ciganjur, 1999
3. Abdurrahman Mas’ud Prof. PhD, Menuju Paradigma Islam Humanis, Yogyakarta : Gama Media, 2003
4. Amin Abdullah Prof. Dr, Pendidikan Agama Era Multi Kultural Multi Religius, Jakarta : PSAP, 2005